Berita

    Penting! Fungsi Segitiga Pengaman Mobil

    Segitiga pengaman mobil merupakan benda yang begitu penting! Ia berguna sebagai peringatan apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan di jalan. Warna dan bentuknya yang khas mampu membuat orang mengenalnya dengan mudah. 

    Memang apakah itu saja fungsi segitiga pengaman tersebut? Lalu, adakah aturan atau regulasi yang mengatur hal ini? Untuk mengetahui jawabannya, lebih baik jangan lewatkan pembahasan berikut ini!

    Apa itu Segitiga Pengaman Mobil?

    Perlu Anda ketahui, segitiga pengaman untuk kendaraan roda empat atau mobil merupakan alat yang berfungsi untuk mengamankan. Seperti namanya, bentuk benda ini adalah segitiga. Panjang sisinya kurang lebih 40 cm dengan lebar 5 cm. 

    Warna merah segitiga ini bukan tidak berarti apa-apa. Adapun, ia berguna untuk memberi pantulan cahaya kala terkena sinaran lampu. Dengan begitu, segitiga pengaman ini dapat mudah terlihat pengendara jalanan lain, khususnya saat malam atau cuaca buruk.

    Pengendara mobil yang sudah lihai pasti membawa benda ini pada bagian belakang kendaraan. Umumnya yakni di dalam kotak alat, diikuti peralatan lainnya seperti ban serep dan dongkrak mobil.

    iStock

    Regulasi tentang Penggunaan Segitiga Pengaman

    Tidak hanya terkait keselamatan, penggunaan benda berbentuk segitiga ini pun termasuk dalam kewajiban hukum. Di NKRI, hal ini tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2022 perial Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Anda dapat menemukan aturan tentang penggunaan segitiga pengaman mobil pada pasal 57 ayat 3C serta Pasal 121. Adapun berikut adalah masing-masing inti dari kedua regulasi ini:

    • Pasal 57 Ayat 3C

    Aturan ini mengharuskan setiap pengguna kendaraan bermotor yang melakukan parkir atau berhenti darurat di jalanan wajib memberi segitiga pengaman, lampu isyarat bahaya, dan sejenisnya.

    • Pasal 121

    Regulasi ini menegaskan pada setiap pengguna kendaraan bermotor untuk wajib memberi segitiga pengaman dalam keadaan darurat.

    Jika pengguna kendaraan melakukan pelanggaran terkait regulasi tersebut, maka ada pengenaan sanksi pidana. Lebih tepatnya yakni kurungan maksimal 2 bulan. Bisa juga denda maksimal Rp500 ribu, seperti yang telah ada dalam Pasal 298.

    Tidak hanya demikian, apabila kendaraan tidak disertai segitiga pengaman, maka pengguna dapat terkena hukuman pidana kurungan maksimal 1 bulan. Bisa pula denda dengan nominal Rp250 ribu, seperti yang telah ada dalam Pasal 278.

    Fungsi Segitiga Pengaman