Ini Dia Hukuman Jika Kabur Saat Mengalami Kecelakaan Mobil
Sebagai pengendara dan pengguna jalan, sudah seharusnya kita mengetahui aturan yang berlaku mengenai lalu lintas. Meskipun banyak yang melanggar, tetapi sesuai aturan yang tertulis, pengemudi kendaraan seharusnya berusia legal dan sudah dewasa yang paham akan tanggung jawab.
Musibah memang tidak memandang siapa saja. Tetapi begitu hal itu terjadi, sudah sepatutnya tidak kabur saat kecelakaan terjadi dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Hal yang seharusnya dilakukan bagi Anda yang tidak sengaja menabrak pengguna jalan lain, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 231 ayat 1 dan 2. Hal-hal dasar yang dapat anda lakukan sesuai peraturan yang disebutkan, yaitu:
1. Memberhentikan kendaraan
Ketika menabrak pengguna jalan hal yang paling pertama dan seharusnya dilakukan adalah memberhentikan kendaraan.