Berita

    Ini Dia Hukuman Jika Kabur Saat Mengalami Kecelakaan Mobil

    Tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi saat kita berkendara di jalanan. Kita boleh sangat berhati-hati, tetapi belum tentu pengguna jalan yang lain bertindak sama. Hal yang tidak diinginkan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Seperti halnya kecelakaan saat berkendara yang tidak dapat diprediksi oleh siapapun. Untuk itu yang bisa kita lakukan adalah selalu waspada.

    Ketika membahas kemungkinan kejadian yang bisa terjadi saat berkendara, maka tidak dapat dipungkiri terdapat insiden merugikan seperti kasus tabrak lari. Bagi korban kasus tabrak lari, hal ini ibarat pepatah sudah jatuh tetapi ditimpa oleh tangga pula.

    Insiden tabrakan sudah terlihat negatif bagi pihak yang menabrak, terlebih lagi jika pelakunya kabur dan memilih tak acuh. Apabila Anda manusia dan warga negara yang baik sudah sepatutnya hal yang pertama kali dilakukan ketika terlibat dalam insiden tabrakan adalah bertanggung jawab dan bukannya kabur saat kecelakaan.

    Tetapi tidak jarang pelaku yang menabrak malah meninggalkan korban yang sudah tidak berdaya. Pelaku tabrak lari memilih kabur karena takut diamuk oleh massa di sekitar.

    Hukuman kabur saat kecelakaan

    Kasus tabrak lari tidak sedikit terjadi di Indonesia, padahal bagi para pelaku tabrak lari terdapat sanksi atau hukuman yang dapat dijerat.

    Dalam kasus tabrak lari, bagi pelaku yang meninggalkan korbannya terdapat hukuman yang tertuang dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

    Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).

    Hal yang harus dilakukan saat menyebabkan tabrakan

    Sebagai pengendara dan pengguna jalan, sudah seharusnya kita mengetahui aturan yang berlaku mengenai lalu lintas. Meskipun banyak yang melanggar, tetapi sesuai aturan yang tertulis, pengemudi kendaraan seharusnya berusia legal dan sudah dewasa yang paham akan tanggung jawab.

    Musibah memang tidak memandang siapa saja. Tetapi begitu hal itu terjadi, sudah sepatutnya tidak kabur saat kecelakaan terjadi dan bertanggung jawab atas perbuatannya.