Ini Dia Hukuman Jika Kabur Saat Mengalami Kecelakaan Mobil
Hal yang seharusnya dilakukan bagi Anda yang tidak sengaja menabrak pengguna jalan lain, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 231 ayat 1 dan 2. Hal-hal dasar yang dapat anda lakukan sesuai peraturan yang disebutkan, yaitu:
1. Memberhentikan kendaraan
Ketika menabrak pengguna jalan hal yang paling pertama dan seharusnya dilakukan adalah memberhentikan kendaraan.
2. Menolong korban
Selalu memastikan keadaan korban yang sebenarnya. Apabila terdapat luka segera bawa korban ke rumah sakit. Apabila korban meminta ganti rugi, maka pelaku harus bersedia mengganti kerugian korban tabrakan yang diakibatkannya
3. Melaporkan ke pihak kepolisian terdekat
Sebagai lembaga yang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, maka polisi harus tahu, terlebih jika kecelakaan yang disebabkan mengakibatkan kerugian bagi orang banyak, seperti misalnya kemacetan.
4. Memberikan keterangan perihal runtutan kejadian
Sebagai warga negara yang baik, maka harus bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa ditutup-tutupi terkait kronologi insiden yang disebabkan.
Supaya sama-sama aman dalam menggunakan jalan, yuk lebih berhati-hati dalam berkendara dan ketika Anda menjadi penyebab kecelakaan, jangan lari!