Ini Dia Hukuman Jika Kabur Saat Mengalami Kecelakaan Mobil

icon 25 February 2022
icon Admin

Hukuman kabur saat kecelakaan

Kasus tabrak lari tidak sedikit terjadi di Indonesia, padahal bagi para pelaku tabrak lari terdapat sanksi atau hukuman yang dapat dijerat.

Dalam kasus tabrak lari, bagi pelaku yang meninggalkan korbannya terdapat hukuman yang tertuang dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Hal yang harus dilakukan saat menyebabkan tabrakan