Kenali TNKB Dan Spesifikasi Warna yang Wajib Diketahui!

icon 3 November 2022
icon Admin

Istilah TNKB kendaraan mungkin terdengar asing di telinga Anda, tetapi tidak dengan plat nomor atau nomor polisi. TNKB merupakan singkatan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Masyarakat lebih sering menyebutnya dengan plat nomor atau nomor polisi, karena dianggap lebih mudah.

Setiap kendaraan resmi atau legal memiliki TNKB yang wajib dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan. Fungsinya sebagai tanda identifikasi resmi kendaraan bermotor. Mobil dan motor yang tidak memiliki plat nomor pasti akan langsung oleh polisi. 

Tahukah Anda bahwa nomor, huruf, dan warna yang terdapat pada TNKB memiliki arti tersendiri, sesuai identitas dari kendaraan tersebut? Selengkapnya akan dijelaskan di bawah

Spesifikasi TNKB Kendaraan

Pembuatan TNKB harus mengikuti aturan dan spesifikasi yang sudah diatur oleh Korps Lantas Mabes Polri. Jadi Anda tidak boleh memasang plat nomor yang menyalahi aturan yang sudah berlaku. 

TNKB kendaraan terbuat dari plat aluminium dengan ketebalan 1 mm. Material bahannya tahan akan cuaca dan dapat memantulkan cahaya. 

TNKB pada mobil memiliki bentuk persegi panjang dengan ukuran 43 cm x 13,5 cm untuk mobil. Sedangkan ukuran untuk motor yaitu 25 cm x 10,5 cm. Selain itu terdapat garis putih di sekeliling plat nomor. 

Tulisan yang tercantum pada TNKB terdiri dari dua baris. Baris pertama adalah kode wilayah dan nomor polisi. Kemudian pada baris kedua terdapat empat digit angka yang menunjukan masa berlaku TNKB dalam format bulan dan tahun.   

Makna Warna TNKB Kendaraan

Selain ketentuan ukuran, penggunaan warna plat nomor juga sudah diatur. Masing-masing warna digunakan untuk jenis dan fungsi kendaraan yang berbeda. Warna hitam menjadi warna plat nomor yang paling sering Anda lihat. 

Selain hitam Anda juga pasti pernah menemukan kendaraan dengan plat nomor berwarna merah dan kuning. Sebenarnya masih ada warna lain yang digunakan untuk plat nomor kendaraan. Berikut ini penjelasannya:

  • TNKB Warna Hitam dan Tulisan Putih

Plat nomor dengan warna dasar hitam dan tulisan putih yang banyak digunakan merupakan plat untuk kendaraan pribadi dan sewa

  • TNKB Warna Kuning dan Tulisan Hitam

Plat nomor dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan atau transportasi umum. Seperti Angkot, taksi, dan bus damri.

  • TNKB Warna Merah dan Tulisan Putih

Plat nomor dengan warna dasar merah dan tulisan putih digunakan oleh kendaraan dinas milik pemerintah. Atau kendaraan inventaris Aparatur Sipil Negara (ASN).

  • TNKB Warna Hijau dan Tulisan Hitam

Plat nomor dengan warna dasar hijau dan tulisan hitam pasti paling jarang Anda lihat. Pasalnya warna plat ini digunakan oleh kendaraan di kawasan perdagangan bebas.

Selain empat warna di atas, saat ini terdapat warna TNKB baru untuk kendaraan listrik. Perbedaanya yaitu penambahan warna biru di bagian bawah plat. Membuat plat kendaraan jadi terdiri dari kombinasi dua warna. 

Misalnya untuk mobil listrik milik pribadi maka warna plat nomornya adalah hitam dengan tambahan biru. Lalu untuk kendaraan umum plat nya tetap berwarna kuning dengan tambahan biru. 

Aturan Baru Plat Nomor Dasar Putih

Namun tahukah Anda? Saat ini sudah ada ketetapan baru terkait warna plat nomor. Berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, aka nada perubahan warna plat nomor menjadi berwarna dasar putih dengan tulisan hitam. 

Kendaraan yang menggunakan warna plat ini adalah kendaraan perseorangan, badan hukum, badan internasional, dan PNA. Sedangkan ketentuan warna plat untuk kendaraan lainnya masih sama.

Penerapaan TNKB dengan warna dasar putih sudah dimulai di tahun 2022 sekarang. Pergantiannya akan dilakukan secara bertahap yaitu ketika kendaraan bermotor membayar pajak tahunan setelah 5 tahun. Serta untuk kendaraan-kendaraan baru. 

Itulah penjelasan mengenai spesifikasi dan makna warna TNKB kendaraan bermotor. TNKB merupakan tanda registrasi yang penting untuk kendaraan. Karena berfungsi sebagai identifikasi pemilik kendaraan. Maka dari itu jaga TNKB agar tidak rusak atau terlepas di tengah jalan. 

Mau cari tahu informasi atau tips berkendara lainnya? Segera kunjungi https://suzukigunungsahari.co.id/ untuk booking jadwal service-nya.