Berita

    Kenali TNKB Dan Spesifikasi Warna yang Wajib Diketahui!

    Istilah TNKB kendaraan mungkin terdengar asing di telinga Anda, tetapi tidak dengan plat nomor atau nomor polisi. TNKB merupakan singkatan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Masyarakat lebih sering menyebutnya dengan plat nomor atau nomor polisi, karena dianggap lebih mudah.

    Setiap kendaraan resmi atau legal memiliki TNKB yang wajib dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan. Fungsinya sebagai tanda identifikasi resmi kendaraan bermotor. Mobil dan motor yang tidak memiliki plat nomor pasti akan langsung oleh polisi. 

    Tahukah Anda bahwa nomor, huruf, dan warna yang terdapat pada TNKB memiliki arti tersendiri, sesuai identitas dari kendaraan tersebut? Selengkapnya akan dijelaskan di bawah

    Spesifikasi TNKB Kendaraan

    Pembuatan TNKB harus mengikuti aturan dan spesifikasi yang sudah diatur oleh Korps Lantas Mabes Polri. Jadi Anda tidak boleh memasang plat nomor yang menyalahi aturan yang sudah berlaku. 

    TNKB kendaraan terbuat dari plat aluminium dengan ketebalan 1 mm. Material bahannya tahan akan cuaca dan dapat memantulkan cahaya. 

    TNKB pada mobil memiliki bentuk persegi panjang dengan ukuran 43 cm x 13,5 cm untuk mobil. Sedangkan ukuran untuk motor yaitu 25 cm x 10,5 cm. Selain itu terdapat garis putih di sekeliling plat nomor. 

    Tulisan yang tercantum pada TNKB terdiri dari dua baris. Baris pertama adalah kode wilayah dan nomor polisi. Kemudian pada baris kedua terdapat empat digit angka yang menunjukan masa berlaku TNKB dalam format bulan dan tahun.   

    Makna Warna TNKB Kendaraan

    Selain ketentuan ukuran, penggunaan warna plat nomor juga sudah diatur. Masing-masing warna digunakan untuk jenis dan fungsi kendaraan yang berbeda. Warna hitam menjadi warna plat nomor yang paling sering Anda lihat. 

    Selain hitam Anda juga pasti pernah menemukan kendaraan dengan plat nomor berwarna merah dan kuning. Sebenarnya masih ada warna lain yang digunakan untuk plat nomor kendaraan. Berikut ini penjelasannya:

    • TNKB Warna Hitam dan Tulisan Putih

    Plat nomor dengan warna dasar hitam dan tulisan putih yang banyak digunakan merupakan plat untuk kendaraan pribadi dan sewa

    • TNKB Warna Kuning dan Tulisan Hitam

    Plat nomor dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan atau transportasi umum. Seperti Angkot, taksi, dan bus damri.

    • TNKB Warna Merah dan Tulisan Putih