Penting! Fungsi Segitiga Pengaman Mobil
Pengendara mobil yang sudah lihai pasti membawa benda ini pada bagian belakang kendaraan. Umumnya yakni di dalam kotak alat, diikuti peralatan lainnya seperti ban serep dan dongkrak mobil.

Regulasi tentang Penggunaan Segitiga Pengaman
Tidak hanya terkait keselamatan, penggunaan benda berbentuk segitiga ini pun termasuk dalam kewajiban hukum. Di NKRI, hal ini tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2022 perial Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Anda dapat menemukan aturan tentang penggunaan segitiga pengaman mobil pada pasal 57 ayat 3C serta Pasal 121. Adapun berikut adalah masing-masing inti dari kedua regulasi ini:
- Pasal 57 Ayat 3C
Aturan ini mengharuskan setiap pengguna kendaraan bermotor yang melakukan parkir atau berhenti darurat di jalanan wajib memberi segitiga pengaman, lampu isyarat bahaya, dan sejenisnya.
- Pasal 121
Regulasi ini menegaskan pada setiap pengguna kendaraan bermotor untuk wajib memberi segitiga pengaman dalam keadaan darurat.