BPKB Hilang. Tenang, Begini Cara Mengurus BPKB Hilang

Khusus untuk kendaraan bermotor roda 4 harus membayar sebanyak Rp. 100.000 untuk biaya baru per penerbitan ditambah dengan biaya sebesar Rp. 100.000 untuk biaya ganti kepemilikan per penerbitan. Jadi, jika di total sebanyak Rp. 200.000.
Demikian cara mengurus BPKB hilang, semoga dapat menjadi artikel yang informatif bagi Anda semua. Jangan lupa senantiasa membawa surat-surat kelengkapan kendaraan jika berkendara.
Simpan surat-surat tersebut seperti SIM, STNK, atau BPKB di tempat yang aman dan kiranya mudah dijangkau. Jika surat Anda sudah mati segeralah mengurusnya dan jika surat Anda ada yang hilang, segeralah mengurusnya karena sifatnya sangat penting.
Dan tentunya, jika anda ingin membeli sebuah mobil di dealer resmi Suzuki wilayah gunung sahari Jakarta, anda bisa mengunjungi di website https://www.suzukigunungsahari.co.id/