Berita

    BPKB Hilang. Tenang, Begini Cara Mengurus BPKB Hilang

    BPKB merupakan dokumen terpenting dalam kepemilikan kendaraan baik roda empat maupun roda dua. Maka dari itu jika BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) hilang pastinya Anda akan merasa kebingungan.

    Akan tetapi tidak usah khawatir karena artikel ini akan menjelaskan mengenai bagaimana cara mengurus BPKB hilang secara benar dan cepat.

    Oleh karena itu jangan lupa untuk mengikuti setiap langkahnya dengan seksama. Untuk lebih lanjutnya simaklah hal di bawah ini!

    Menyiapkan Semua Berkas Persyaratan

    Dokumen tidak hanya dibutuhkan ketika akan membuat BPKB saja, akan tetapi juga ketika BPKB Anda hilang. Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan menyiapkan segala dokumen atau berkas persyaratan yang diperuntukkan untuk mengurus BPKB yang hilang. 

    Dokumen yang harus Anda siapkan adalah berupa:

    • Fc SIM atau KTP sebagai kartu identitas.
    • Fc STNK.
    • Surat dari kepolisian yang berisi mengenai keterangan kehilangan. Anda bisa mendapatkannya di Polres atau Polsek terdekat yang se-area dengan tempat tinggal Anda.
    • 2 lembar dokumen cek fisik dari kendaraan Anda.
    • Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000
    • Surat keterangan Bank
    • Surat keterangan berita acara yang didapat dari Reskrim.
    • Membuat bukti iklan kehilangan yang bisa berasa dari media cetak atau media online.

    Pengajuan BPKB yang Hilang 

    Setelah segala dokumen sudah Anda siapkan secara lengkap, Anda haruslah mengeceknya sekali lagi untuk menghindari dokumen yang terlupa. 

    Sebaiknya buat salinan dari masing-masing dokumen agar terhindar dari segala risiko. Proses rangkaian yang harus Anda ikuti adalah sebagai berikut:

    1. Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan menyerahkan semua persyaratan ke loket BPKB.
    2. Jika sudah jangan lupa menyertakan bukti pembayaran ke loket BPKB.
    3. Setelah dari loket Anda akan menerima bukti mengenai penyerahan berkas persyaratan. Jangan lupa untuk menyimpan bukti ini dengan baik karena bukti ini akan digunakan untuk menebus BPKB.
    4. Jika sudah Anda bisa pulang karena hal ini biasanya diproses selama kurang lebih satu minggu.
    5. Jika sudah satu minggu Anda bisa langsung mengambilnya ke Samsat terdekat.

    Pasti Anda bertanya bukan mengenai berapa tarif mengurus BPKB yang hilang? Tarif ini bervariasi sesuai dengan jenis kendaraan dan untuk keperluan apa.

    Khusus untuk kendaraan motor roda 2 atau 3 harus membayar sebanyak Rp. 80.000 untuk biaya baru per penerbitan ditambah dengan biaya sebesar Rp. 80.000 untuk biaya ganti kepemilikan per penerbitan. Jadi, jika di total sebanyak Rp. 160.000